Syarat dan Ketentuan
Layanan Internet Banking Personal Bank Jateng

PENGERTIAN

1. Bank adalah PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH, selanjutnya disebut Bank Jateng, yang meliputi Kantor Pusat dan kantor cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH.

2. Internet Banking Personal Bank Jateng selanjutnya disebut dengan IB-Personal adalah kegiatan melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik Bank yang dilengkapi sistem keamanan.

3. Nasabah adalah perorangan pemilik rekening simpanan dalam mata uang Rupiah berupa Tabungan Bank Jateng.

4. Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan Internet Banking Bank Jateng.

5. Daftar Rekening adalah nomor rekening Rupiah di semua Kantor Cabang yang dimiliki oleh Nasabah di Bank yang terrelasi dengan kartu ATM yang digunakan untuk mendaftar dan karenanya dapat diakses oleh Nasabah Pengguna.

6. User ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Nasabah Pengguna yang harus dicantumkan/diinput dalam setiap penggunaan layanan Internet Banking Bank Jateng.

7. Password Internet Banking Personal Bank Jateng adalah Kode Rahasia atau Kata Sandi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pengguna serta harus dicantumkan/diinput oleh Nasabah Pengguna pada saat menggunakan layanan Internet Banking Personal Bank Jateng. User ID dan Password digunakan untuk membuktikan bahwa nasabah bersangkutan adalah nasabah yang berhak atas layanan Internet Banking Personal Bank Jateng.

8. One Time Password selanjutnya disebut dengan OTP adalah password yang valid digunakan hanya untuk satu kali sesi login dan/atau transaksi pada sistem komputer maupun perangkat digital.

SYARAT PENDAFTARAN INTERNET BANKING PERSONAL BANK JATENG

1. Nasabah memiliki rekening simpanan aktif dan terelasi dengan kartu BPD Card

2. Nasabah memiliki nomor handphone yang telah terdaftar di system Bank.

3. Nasabah harus memiliki alamat E-mail.

4. Nasabah Pengguna telah mendaftar melalui ATM Bank Jateng dan memperoleh User ID dan Token dari Bank untuk keperluan aktivasi di situs Internet Banking Personal Bank Jateng.

5. Telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Internet Banking Bank Jateng.

KETENTUAN PENGGUNA INTERNET BANKING PERSONAL BANK JATENG

1. Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan Internet Banking Personal Bank Jateng untuk mendapatkan informasi dan atau melakukan transaksi Perbankan yang telah ditentukan oleh Bank

2. Pada saat pertama kali menggunakan layanan Internet Banking Personal Bank Jateng, Nasabah Pengguna diharuskan melakukan aktivasi di situs Internet Banking Personal Bank Jateng dengan cara memasukkan User ID dan Token yang diperoleh dari Bank dan melakukan create Password Internet Banking Personal Bank Jateng

3. Untuk setiap pelaksanaan transaksi :

  1. Nasabah Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar). Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah Pengguna.
  2. Nasabah Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum adanya tanda persetujuan sebagaimana diatur di bawah ini.
  3. Apabila telah diyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan transaksi maka Nasabah Pengguna wajib memasukkan OTP (one time password) pada kolom yang telah disediakan pada halaman layanan transaksi Internet Banking Bank Jateng.

4. Bank hanya akan menjalankan setiap perintah yang diberikan oleh Nasabah Pengguna apabila Bank telah berhasil mengkonfirmasi keaslian perintah tersebut yang dibuktikan melalui proses otentikasi dan verifikasi kode keamanan yang dimasukkan oleh Nasabah pengguna.

5. Dalam hal perintah telah diterima oleh Bank, maka perintah yang diberikan oleh Nasabah Pengguna adalah sah dan mengikat Nasabah Pengguna serta tidak dapat diubah dan/atau dibatalkan.

6. Setiap perintah yang telah disetujui dari Nasabah Pengguna yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.

7. Bank tidak bertanggungjawab atas perintah yang tidak lengkap ataupun salah dan transaksi apapun yang disebabkan oleh kelalaian dan/atau kesalahan Nasabah pengguna yang mengakibatkan risiko kerugian bagi Nasabah.

8. Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID dan Password dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID dan Password atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya

9. Bank berhak untuk tidak melaksanakan/menolak, tidak memproses, dan membatalkan perintah yang diterima dari Nasabah Pengguna sepanjang dimungkinkan menurut sistem dan prosedur yang berlaku di Bank apabila terjadi salah satu atau lebih kejadian-kejadian sebagaimana berikut:

  1. Saldo/dana yang tersedia di rekening Nasabah Pengguna di Bank tidak mencukupi, atau dibawah saldo minimum yang ditetapkan oleh Bank, atau;
  2. Perintah tersebut menyebabkan saldo dalam rekening berada dibawah saldo minimum yang ditetapkan oleh Bank, atau;
  3. Ada dugaan/sangkaan telah atau akan terjadinya suatu tindakan penipuan atau kecurangan, pelanggaran yang berdasarkan pertimbangan Bank melanggar ketentuan hukum/peraturan internal Bank dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau;
  4. Menurut pertimbangan Bank suatu perintah tersebut dapat mengakibatkan Bank dibebani suatu tanggungjawab dan/atau mengalami tuntutan, pengaduan, kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun juga, atau;
  5. Adanya perintah yang dikeluarkan oleh regulator/instansi yang berwenang yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Bank.

10. Bank berdasarkan kebijakannya berhak untuk membatalkan atau menunda perintah yang diterima kapanpun tanpa pemberitahuan sebelumnya, dan tanpa perlu memberikan alasan apapun serta tanpa adanya kompensasi atau penalti apapun.

11. Sebagai bukti bahwa transaksi yang diperintahkan Nasabah Pengguna telah berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor transaksi pada halaman Informasi Rekening layanan Internet Banking Personal Bank Jateng dan bukti tersebut akan tersimpan di dalam menu histori transaksi sebanyak 10 (sepuluh) transaksi terakhir.

12. Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa :

  1. Dengan dilaksanakannya transaksi melalui Internet Banking Bank Jateng, semua perintah dan komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dalam dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.
  2. Bukti atas perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.

13. Atas pertimbangannya sendiri, Bank berhak untuk mengubah limit transaksi.

14. Semua komunikasi melalui nomor handphone atau e-mail yang aman dan memenuhi standar serta dianggap sah, otentik, asli dan benar serta memberikan efek yang sama sebagaimana bila hal tersebut dilakukan secara tertulis dan atau melalui dokumen tertulis.

15. Bank tidak diwajibkan untuk melaksanakan setiap perintah baik yang ditandatangani maupun tidak atau menjawab pertanyaan apapun yang diterima melalui e-mail yang tidak aman. Nasabah Pengguna disarankan untuk tidak mengirim informasi rahasia melalui e-mail yang tidak aman.

16. Bank berhak menghentikan layanan Internet Banking Personal Bank Jateng untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.

17. Nasabah Pengguna mengetahui dan meyetujui untuk bertanggungjawab sepenuhnya atas segala risiko dan kerugian yang timbul sehubungan dengan perubahan transaksi dan/atau sebagai akibat dari kelalaian, kekeliruan, pemalsuan, penipuan, kesalahpahaman, ketidakjelasan perintah.

USER ID DAN PASSWORD INTERNET BANKING PERSONAL BANK JATENG

1. User ID dan Password merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah Pengguna. User ID bersifat tetap dan tidak dapat diubah kembali.

2. Nasabah wajib mengamankan/menyimpan dengan seksama User ID dan Password Internet Banking Personal dengan cara:

  1. Tidak memberitahukan User ID dan Password Internet Banking Personal kepada orang lain;
  2. Tidak mencatatkan Password Internet Banking Personal pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain;
  3. Memusnahkan secepatnya User ID dan Token pendaftaran Internet Banking Personal setelah menerimanya dan melakukan aktivasi;
  4. Berhati-hati menggunakan User ID dan Password Internet Banking Personal Bank Jateng agar tidak terlihat orang lain;
  5. Melakukan penggantian Password Internet Banking Personal Bank Jateng secara berkala.

3. Dalam hal Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga User ID dan Password telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Nasabah Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan Password.

4. Apabila karena suatu sebab Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan perubahan Password maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan kepada Bank. Sebelum diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh pejabat Bank yang berwenang, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan User ID dan Password oleh pihak yang tidak berwenang, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.

5. Penggunaan User ID dan Password mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, sehingga karenanya Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan User ID dan Password dalam setiap perintah atas transaksi Internet Banking Personal Bank Jateng juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank.

6. Segala penyalahgunaan User ID dan Password Internet Banking Personal Bank Jateng merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna. Nasabah Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID dan Password Internet Banking Personal Bank Jateng.

6. Segala penyalahgunaan User ID dan Password Internet Banking Personal Bank Jateng merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna. Nasabah Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID dan Password Internet Banking Personal Bank Jateng.

7. Nasabah Pengguna wajib Logout setiap kali selesai menggunakan aplikasi Internet Banking Personal Bank Jateng. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan privatisasi transaksi nasabah/user dari tindakan oknum/kelompok yang tidak bertanggungjawab.

PENGHENTIAN AKSES LAYANANINTERNET BANKING PERSONAL BANK JATENG

1. Akses layanan Internet Banking Bank Jateng akan dihentikan oleh Bank apabila:

  1. Nasabah Pengguna meminta kepada Bank untuk menghentikan akses layanan Internet Banking Personal Bank Jateng secara permanen yang antara lain disebabkan oleh:
    1. Nasabah Pengguna lupa User ID dan atau Password Internet Banking Personal.
    2. Nasabah Pengguna menutup semua rekening yang dapat diakses melalui layanan Internet Banking Personal Bank Jateng.
  2. Salah memasukkan Password Internet Banking Personal Bank Jateng sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
  3. Diterimanya laporan tertulis dari Nasabah Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya User ID dan Password oleh pihak lain yang tidak berwenang;
  4. Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan tersebut di atas, Nasabah Pengguna harus melakukan pendaftaran ulang di mesin ATM Bank Jateng.

FORCE MAJEURE

Nasabah Pengguna akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada segala gangguan virus computer/smartphone atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan Internet Banking Personal Bank Jateng, web browser atau komputer sistem Bank, Nasabah, atau Internet Service Provider, karena bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank

LAIN-LAIN

1. Bukti perintah Nasabah Pengguna melalui layanan Internet Banking Personal Bank Jateng adalah mutasi yang tercatat dalam Rekening Koran atau Buku Tabungan Bank Jateng jika dicetak.

2. Nasabah Pengguna dapat menghubungi Call Center Bank Jateng di nomor 14066 atau ke Kantor Cabang Bank Jateng terdekat atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan Internet Banking Personal Bank Jateng.

3. Bank dapat mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun

4. Nasabah Pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat pembukaan rekening dan syarat rekening gabungan, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan sarana apapun.

5. Atas penggunaan layanan Internet Banking Personal Bank Jateng, setiap Nasabah Pengguna dapat dibebani biaya administrasi dan atau biaya lainnya yang akan didebet oleh Bank dari rekening Nasabah Pengguna, sesuai dengan ketentuan Bank.

6. Nasabah Pengguna dengan ini memberikan perintah/kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah Pengguna yang terdapat di Bank Jateng untuk melaksanakan transaksi finansial yang di instruksikan oleh Nasabah Pengguna kepada Bank melalui IB-Personal termasuk namun tidak terbatas untuk pembayaran biaya administrasi serta biaya-biaya lainnya yang ditetapkan oleh Bank.

7. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

8. Dengan menekan tombol/ikon SETUJU dibawah ini, saya menyatakan bahwa:

  1. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik layanan Internet Banking Personal Bank Jateng yang akan saya manfaatkan dan saya telah mengetahui dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan layanan Internet Banking Personal Bank Jateng termasuk manfaat, risiko, biaya-biaya yang melekat pada layanan Internet Banking Personal Bank Jateng tersebut;
  2. Tidak mencatatkan Password Internet Banking Personal pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain;

*) keterangan

1. Dengan menyetujui "SYARAT DAN KETENTUAN INTERNET BANKING PERSONAL BANK JATENG" Nasabah Pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat pembukaan rekening dan syarat rekening gabungan, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan sarana apapun.

2. Hal-hal yang belum diatur dalam "SYARAT DAN KETENTUAN INTERNET BANKING PERSONAL BANK JATENG" akan diatur kemudian.